Dark/Light Mode

Ngaku Sakit, Anggota BPK Pius Lustrilanang Mangkir Dari Panggilan KPK

Selasa, 28 November 2023 13:38 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Politisi Partai Gerindra itu beralasan tengah sakit.

Pius sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (27/11/2023) kemarin. 

"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (28/11/2023).

Ali mengatakan, Pius meminta tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Baca juga : Kasus Suap Sorong, KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang

"Pemanggilan berikutnya akan kami informasikan lebih lanjut," tuturnya. Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Pius, Rabu (15/11/2023).

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan sejumlah bukti terkait dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Sorong tersebut.

“Antara lain, terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," ungkap Ali lewat pesan singkat, Kamis (16/11/2023).

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga : Menhub Keliling 3 Negara

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu (12/11/2023) malam.

Enam orang tersangka tersebut yaitu, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

KPK menyebut, Yan Piet bersama dua anak buahnya, menyuap ketiga perwakilan BPK itu agar hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) bahwa beberapa laporan keuangan di Pemkab Sorong tidak dapat dipertanggungjawabkan, menjadi tidak ada.

Baca juga : Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang, KPK Amankan Sejumlah Bukti

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.