Dark/Light Mode

Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang, KPK Amankan Sejumlah Bukti

Jumat, 17 November 2023 13:40 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang. Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti.

"Antara lain, terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (16/11/2023).

Perkara yang dimaksud, adalah dugaan suap di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Penyitaan dan analisis masih perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Pius.

Baca juga : KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang!

"Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional. Perlu keterangan dan bukti-bukti," ujar Firli, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2024).

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu (12/11/2023) malam.

Enam orang tersangka tersebut yaitu, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Baca juga : Ruang Kerja Disegel KPK, Pius Lustrilanang Tengah Berada Di Korsel

Firli menyebut, Yan Piet bersama dua anak buahnya, menyuap ketiga perwakilan BPK itu.

Suap diberikan agar hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) bahwa beberapa laporan keuangan di Pemkab Sorong tidak dapat dipertanggungjawabkan, menjadi tidak ada.

Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan Yan Piet melalui Efer dan Maniel pada Patrice, Abu Hanifa dan David sejumlah sekitar Rp 940 juta dan sebuah jam tangan mewah merek Rolex.

"Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal, sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," ungkapnya.

Terkait besaran total uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, kata Firli, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan.

Baca juga : KPK: Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Sorong

"Serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," tegas Firli.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.