Dark/Light Mode

Ruang Kerja Disegel KPK, Pius Lustrilanang Tengah Berada Di Korsel

Selasa, 14 November 2023 23:25 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Pius sendiri, disebut sedang berada di Korea Selatan alias Korsel. 

"Terkait dengan keberadaan saudara anggota BPK VI PL (Pius Lustrilanang) yang saat ini kita terinformasikan bahwa yang bersangkutan berangkat ke Korea Selatan. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan di Korea Selatan, tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Firli tidak memberi tahu kepentingan Pius di Korea Selatan. Dia menyatakan, penyidik akan meminta keterangan Pius terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong tersebut.

Oleh karena itu, KPK, terang dia, akan meminta bantuan sejumlah pihak untuk bisa membawa Pius kembali ke Indonesia dari negeri ginseng tersebut.

Baca juga : KPK: Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Sorong

"Langkah pertama yang akan kita lakukan, kita akan menghubungi Kementerian Luar Negeri dalam hal ini Duta Besar RI yang berada di Korea Selatan," ungkap Firli.

Langkah kedua, Firli menyinggung nota kesepahaman atau MoU yang baru saja diteken Indonesia-Korsel.

"Di dalam MoU tersebut tergambarkan satu adalah tukar-menukar informasi, kedua adalah saling membantu terkait dengan adanya pelaku tindak pidana korupsi, apakah dia melarikan diri ke Korea atau yang Korea ada di Indonesia," tutur Firli.

"Yang berikutnya tentu kami akan menggunakan jalur permintaan bantuan kepada NCB Interpol," tandasnya.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga : KPK Benarkan Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu (12/11/2023) malam.

Enam orang tersangka yaitu, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Firli menyebut, Yan Piet bersama dua anak buahnya, menyuap ketiga perwakilan BPK itu.

Suap diberikan agar hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) bahwa beberapa laporan keuangan di Pemkab Sorong tidak dapat dipertanggungjawabkan, menjadi tidak ada.

Baca juga : 3 WNI Yang Bertahan Di Gaza Tak Bisa Di Kontak

Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan Yan Piet melalui Efer dan Maniel pada Patrice, Abu Hanifa dan David sejumlah sekitar Rp 940 juta dan sebuah jam tangan merek Rolex.

"Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal, sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," ungkapnya.

Terkait total besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, kata Firli, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan.

"Serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," tegas Firli.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.