Dark/Light Mode

Dicecar 28 Pertanyaan, Vita Ervina Bantah Kecipratan Aliran Duit Korupsi SYL

Selasa, 28 November 2023 19:12 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina.

Vita diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

“Tadi sih ada sekitar 28 (pertanyaan),” ujar Vita, di lobi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Soal materi pemeriksaan, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menolak mengungkapkan.

“Nanti lebih jelas sama penyidik ya,” elaknya.

Vita juga mengaku tak tahu soal adanya aliran uang dari SYL ke DPR.

“Saya nggak tahu, tidak ngerti itu ya,” ucapnya.

Baca juga : Pemerintah Mau Keluarin Aturan Main Teknologi AI

Rumah Vita pernah digeledah KPK untuk mendalami kasus ini pada Rabu (15/11/2023).

Dari upaya paksa tersebut, tim komisi antirasuah mengamankan barang bukti berupa catatan dokumen dan bukti elektronik, yang terkait dengan perkara SYL.

Namun, Vita membantah ada catatan aliran uang korupsi yang diboyong dari rumahnya.

Dia juga menegaskan tak pernah menerima aliran uang.

“Nggak, salah itu. Nggak ada, nggak ada,” tampik Vita.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

KPK menyebut, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Baca juga : Jelang Pensiun, Panglima TNI Terima Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini, KPK menyebut, SYL telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Percepat Penyaluran KUR

Khusus SYL, KPK juga menyangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi sebagai dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR.

Serta, cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang berstatus mahasiswa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.