Dark/Light Mode

Cegah Penyalahgunaan

Pemerintah Mau Keluarin Aturan Main Teknologi AI

Selasa, 28 November 2023 07:30 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam jumpa pers usai acara Focus Group Discussion Kebijakan Teknologi Kecerdasan Artifisial di Indonesia di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (27/11/2023). (ANTARA/Fathur Rochman)
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam jumpa pers usai acara Focus Group Discussion Kebijakan Teknologi Kecerdasan Artifisial di Indonesia di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (27/11/2023). (ANTARA/Fathur Rochman)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman etika Artificial Intelligence (AI). Pedoman tersebut akan menjadi norma dasar bagi para developer atau pengembang sekaligus pengguna teknologi AI.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengakui, saat ini Pemerintah tengah menyusun pedoman etika penggunaan AI dalam bentuk Surat Edaran.

“Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat transformasi digital dengan memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko penggu­naan teknologi AI,” kata Nezar dalam Forum Group Discus­sion (FGD) bertajuk Kebijakan Teknologi Kecerdasan Artifisial di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca juga : Israel-Hamas Kasih Sinyal Gencatan Senjata Mau Diperpanjang

Menurutnya, pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI harus bersifat inklusif dan non-diskriminatif, serta harus di­jalankan transparan.

Mengingat, meski teknologi AI memiliki banyak manfaat di berbagai sektor, sekaligus mem­bawa risiko tersendiri. Salah satunya, ketidaktahuan masyarakat yang sulit membedakan mana hasil AI atau yang asli, sehingga menimbulkan hoaks.

Dia mencontohkan banyaknya foto atau video yang beredar yang dibuat dengan teknologi AI, bahkan deepfake.

Baca juga : Teken Kampanye Damai, Ganjar: Ungkapan Keseriusan Dari Pikiran Hati Dan Tindakan

Untuk memitigasi hal tersebut, Nezar berharap adanya water­mark atau tanda bahwa konten tersebut merupakan hasil AI, sehingga masyarakat bisa tahu dan tidak menelan setiap konten mentah-mentah.

“Watermark ini penting su­paya publik tidak tersesat dan tidak punya impresi salah ter­hadap produk AI yang mereka konsumsi,” tegasnya.

Nezar mengungkapkan, popu­laritas AI terus meningkat. Bah­kan, sekitar 79 persen masyara­kat global terpapar teknologi ini.

Baca juga : Ganjar: Pemerintah Harus Jamin Kebebasan Beragama

Ramainya AI, juga menjadi topik perbincangan di masyara­kat. Untuk itu, butuh aturan main.

“Melalui Surat Edaran terse­but, Indonesia memiliki frame­work etik sebelum berangkat kepada regulasi yang lebih kom­prehensif,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.