Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Penyalahgunaan
Pemerintah Mau Keluarin Aturan Main Teknologi AI
Selasa, 28 November 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman etika Artificial Intelligence (AI). Pedoman tersebut akan menjadi norma dasar bagi para developer atau pengembang sekaligus pengguna teknologi AI.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengakui, saat ini Pemerintah tengah menyusun pedoman etika penggunaan AI dalam bentuk Surat Edaran.
“Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat transformasi digital dengan memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko penggunaan teknologi AI,” kata Nezar dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Kebijakan Teknologi Kecerdasan Artifisial di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca juga : Israel-Hamas Kasih Sinyal Gencatan Senjata Mau Diperpanjang
Menurutnya, pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI harus bersifat inklusif dan non-diskriminatif, serta harus dijalankan transparan.
Mengingat, meski teknologi AI memiliki banyak manfaat di berbagai sektor, sekaligus membawa risiko tersendiri. Salah satunya, ketidaktahuan masyarakat yang sulit membedakan mana hasil AI atau yang asli, sehingga menimbulkan hoaks.
Dia mencontohkan banyaknya foto atau video yang beredar yang dibuat dengan teknologi AI, bahkan deepfake.
Baca juga : Teken Kampanye Damai, Ganjar: Ungkapan Keseriusan Dari Pikiran Hati Dan Tindakan
Untuk memitigasi hal tersebut, Nezar berharap adanya watermark atau tanda bahwa konten tersebut merupakan hasil AI, sehingga masyarakat bisa tahu dan tidak menelan setiap konten mentah-mentah.
“Watermark ini penting supaya publik tidak tersesat dan tidak punya impresi salah terhadap produk AI yang mereka konsumsi,” tegasnya.
Nezar mengungkapkan, popularitas AI terus meningkat. Bahkan, sekitar 79 persen masyarakat global terpapar teknologi ini.
Baca juga : Ganjar: Pemerintah Harus Jamin Kebebasan Beragama
Ramainya AI, juga menjadi topik perbincangan di masyarakat. Untuk itu, butuh aturan main.
“Melalui Surat Edaran tersebut, Indonesia memiliki framework etik sebelum berangkat kepada regulasi yang lebih komprehensif,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya