Dark/Light Mode

Diputuskan Dalam Rapim, Pimpinan KPK Sepakat Tak Beri Bantuan Hukum Untuk Firli

Selasa, 28 November 2023 19:48 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang terseret kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK pada hari ini, Selasa (28/11/2023).

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Ali Fikri usai konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11) malam.

Juru Bicara berlatar belakang Jaksa itu menjelaskan,keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca juga : Relawan Srikandi Ganjar Beri Pelatihan Menganyam Untuk Mak-Mak Di Kalteng

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelasnya.

Nah, kata Ali, dalam pimpinan KPK dalam rapat berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

“Sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” ungkap Ali.

Sekadar latar, Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK karena menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Baca juga : Johanis Tanak: Pimpinan KPK Siap Penuhi Panggilan Polda Jadi Saksi Kasus Firli

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Firli pada Jumat (1/12/2023) pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka.

Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Baca juga : Nurul Ghufron: OTT Kaltim Buktikan KPK Tak Terpengaruh Hiruk Pikuk Firli Bahuri

Firli sendiri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.