Dark/Light Mode

Tindak Lanjuti Putusan MA Soal PKPU

KPU Cuma Kirim Surat Imbauan Untuk Parpol

Jumat, 6 Oktober 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Yaitu Dengan mengirimkan surat imbauan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. KPU tidak merevisi kedua PKPU tersebut.

“Yang disampaikan oleh para ahli hukum agar KPU menindaklanjutinya, kami telah berkirim surat kepada parpol agar mempedomani dua putusan MA tersebut,” jelas Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Tok, KPU Sah Langgar Aturan Nomut Bacaleg

Menurut Idham, surat edaran kepada parpol ditandatangani dan dikeluarkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 1 Oktober 2023, atau sebelum Rapat Konsultasi dengan para pakar hukum di Hotel Grand Melia, Jakarta, Selasa (2/10).

Isi dari surat tersebut, kata Idham, mengimbau parpol untuk mempedomani putusan MA soal aturan pencalonan mantan napi korupsi yang termuat dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Tindak Lanjuti B20 India, Pertamina Akan Kembangkan Bahan Bakar Bioenergi

Artinya, dengan putusan MA itu parpol harus merujuk pada Undang-Undang Pemilu serta putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan nomor 12/PUU-XXI/2023. Intinya, mensyaratkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) harus menjalankan masa tunggu selama 5 tahun setelah keluar dari hukuman kurungan penjara.

Putusan MA menyebutkan, aturan pencalonan mantan napi korupsi yang ter­muat dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Andi Redani Suryanata: Pembatasan Untuk Cegah Keabsolutan

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Aturan di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak berlaku, yakni yang mengec­ualikan pemberlakuan masa tunggu 5 tahun bagi mantan napi korupsi yang mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik,” tandas Idham.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.