Dark/Light Mode

KPK Belum Terima Surat Panggilan Dari Polda Metro Untuk 4 Pimpinannya

Selasa, 28 November 2023 23:10 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat panggilan terhadap empat pimpinannya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil keempat pimpinan KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

“Sejauh ini terkait dengan panggilan empat orang wakil ketua KPK, kami belum terinfo terkait dengan adanya panggilan dimaksud, begitu ya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Meski begitu Ali memastikan, KPK menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tersebut.

“Bila memang ada panggilan tentu akan menghadiri dalam rangka memperjelas dan membuat terang suatu peristiwa pidana. Begitu ya,” tandasnya.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango juga mengatakan, belum ada pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sampai saat ini.

"Selain dari teman-teman media, saya belum pernah mengetahui ada rencana pemeriksaan kepada pimpinan. Sejauh ini tidak ada," ujar Nawawi kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca juga : Rumah Zakat Konsisten Salurkan Bantuan Dari RI Untuk Palestina

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan beberapa pemeriksaan setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rencananya, polisi juga memeriksa empat pimpinan KPK.

"Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Baca juga : KPK Sudah Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian, dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan pula penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK.

Baca juga : KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Selain itu, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya berupa 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli sendiri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.