Dark/Light Mode

KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Sabtu, 25 November 2023 10:38 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan, pihaknya belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Keppres itu sendiri, sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/11/2023) malam.

“Nah, (Keppres) pemberhentian (Firli Bahuri) sementara sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media,” ujar Tanak kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Tanak berharap, Keppres pemberhentian Firli segera diterima.

Begitu juga dengan surat keputusan penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Plt Ketua KPK.

Diketahui, Nawawi dipilih menjadi pelaksana tugas setelah Firli dinonaktifkan karena jadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini sedang diusut pihak Polda Metro Jaya.

“Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua dan kita berharap juga surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan,” harapnya.

Baca juga : Firli Tamat

Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Presiden Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK, menjadi Ketua KPK sementara.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.

Menurut Ari, Keputusan Presiden (Keppres) ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, malam ini, setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Sekadar latar, Firli diberhentikan sementara karena menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga : Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara, KPK Putus Akses Firli Bahuri

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan pula penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Baca juga : Belum Diberhentikan, Firli Bahuri Tetap Ikut Gelar Perkara Kasus Korupsi

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK.

Selain itu, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya adalah 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.