Dark/Light Mode

MAKI: Penahanan Firli Diperlukan Demi Kelancaran Proses Penyidikan

Kamis, 30 November 2023 21:19 WIB
Bekas Ketua KPK Filri Bahuri. (Foto: Ist)
Bekas Ketua KPK Filri Bahuri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyono menahan Firli Bahuri untuk membantu proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik sudah mengirim surat panggilan kepada Firli pada Jumat 1 Desember 2023 .

Boyamin menjelaskan, perlunya segera dilakukan penahanan terhadap Firli. Menurutnya, meskipun Firli sudah dicekal, tetapi yang bersangkutan berpotensi melarikan diri dan penghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi terkait.

"Karena, apapun Firli levelnya masih ketua nonaktif atau pimpinan KPK nonaktif yang masih punya akses. Tapi kalau ditahan, akan mengurangi daya potensi untuk melarikan diri, merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi tadi," katanya, Kamis (30/11/2023).

Untuk itu, enahan sangat penting karena kapasitas Firli yang masih sangat memungkinkan untuk melakukan tiga hal yang akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, yaitu, melarikan, mempengaruhi saksi dan tidak kooperatif.

Baca juga : Bank Mandiri Gelar Edukasi Keuangan Digital Di Kalangan Mahasiswa

"Karena, selama ini sebenarnya Firli sudah tidak kooperatif, sehingga penahanan itu sangat-sangat dibutuhkan mengingat trackrecord dari Pak Firli yang tidak kooperatif yang sebelumnya dipanggil sampai dua kali," ungkapnya.

Sedangkan alasan objektifnya, lanjut dia, karena kasus korupsi Firli diancam hukuman lebih dari lima tahun yang harus dilakukan penahanan sebagai diatur dalam KUHAP.

Boyamin berharap, penyidik Polda ada keberanian dan langsung melakukan penahanan terhadap Firli, Jumat (1/12/2023). Karena, menurutnya, ini merupakan kasus korupsi yang menyedot perhatian luas masyarakat. 

"Di kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Agung maupun di KPK itu biasanya langsung dilakukan penahanan, harusnya Polri juga begitu," ungkapnya.

Baca juga : Mangkrak 3 Tahun, Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Di Kementan Naik Penyelidikan

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik sudah mengirim surat panggilan kepada Firli pada Jumat 1 Desember 2023 .

"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6)," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sudah dua kali dilakukan selama tahap penyidikan. Sedangkan pemeriksaan pada Jumat nanti adalah yang ketiga dan perdana sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

Baca juga : Akses Dicabut, Kalau Ke KPK Firli Diperlakukan Seperti Tamu Biasa

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.