Dark/Light Mode

KPK Pastikan Firli Bahuri Kooperatif Jalani Proses Hukum Tersangka

Kamis, 23 November 2023 12:18 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Oktavian/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan, menghormati proses hukum dilakukan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Tanak memastikan, Firli Bahuri sebagai Ketua KPK bakal kooperatif menjalani penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.

“Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum,” kata Tanak, lewat pesan singkat, Kamis (23/11/2023).

Meski begitu, Tanak juga meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” ingat Tanak.

Baca juga : Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL.

Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Baca juga : Kejagung: Perkara Jalan Terus

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian, dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Baca juga : PSSI Pastikan Bima Sakti Tetap Latih Skuad Garuda Muda

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.