Dark/Light Mode

Analisis Praktisi Hukum, Kemarahan Megawati Didasari 4 Hal Ini

Sabtu, 2 Desember 2023 09:59 WIB
Dosen hukum Universitas Tama Jagakarsa, Edi Hardum. (Foto: Istimewa)
Dosen hukum Universitas Tama Jagakarsa, Edi Hardum. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meluapkan rasa jengkelnya atas kondisi politik saat ini, di hadapan ribuan relawan yang menghadiri Rakornas Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, se-Pulau Jawa, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/11). Praktisi dan dosen hukum Universitas Tama Jagakarsa, Edi Hardum, menganalisis, kemarahan Mega ini didasarkan empat hal.

Pertama, soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat Capres-Cawapres, dinilai cacat etika dan moral. Penilaian ini diperkuat oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memvonis Anwar Usman melakukan pelanggaran etika berat.

Baca juga : Amran Dampingi Presiden Tanam Pohon Bersama Sebagai Menteri LHK Ad-Interim

“Artinya, ini adalah role by law, bukan role of law. Hukum untuk kekuasaan. Ini adalah orde baru,” ungkap Edi.

Kedua, tindakan diduga dilakukan aparat di daerah. Edi menyebutkan beberapa contoh seperti penurunan baliho Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bali dan Jawa Tengah. Serta pemanggilan 70 kepala desa di Jawa Tengah untuk diperiksa kepolisian setempat. “Ini kan menakut-nakuti,” lanjutnya.

Baca juga : Pakar Hukum Perdagangan Internasional Beberkan Potensi Nikel Indonesia

Ketiga, munculnya wacana dinasti politik dengan majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Kata dia, hal ini dianggap banyak pihak mencederai semangat reformasi.

Keempat, Edi menyinggung soal pengangkatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI. Keduanya, bertugas di Solo semasa Jokowi menjabat Wali Kota. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.