Dark/Light Mode

Praktisi Hukum: Kehadiran Gibran di Desa Bersatu Tak Melanggar Kampanye

Kamis, 23 November 2023 12:35 WIB
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat menghadiri acara Desa Bersatu, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11). (Foto: Antara)
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat menghadiri acara Desa Bersatu, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kehadiran Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam acara Desa Bersatu, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11), dinilai bukan pelanggaran aturan kampanye. Apalagi, tak ada ajakan untuk memilih dari Gibran ataupun tim pemenangan kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut.

"Kegiatan Desa Bersatu pada hari Minggu, 19 November, itu belum masuk tahapan kampanye. Sepengetahuan saya, paslon nomor 2 itu hadir sebagai undangan, sehingga belum masuk dan belum terikat ke aturan kampanye," kata praktisi hukum Melissa Anggraini, Rabu (22/11).

Melissa mengatakan, kegiatan itu bisa diartikan sebagai kampanye jika Gibran dan tim pemenangan menawarkan visi dan misi sebagai peserta Pilpres 2024. Termasuk, adanya ajakan untuk mencoblos paslon Prabowo Subianto-Gibran. 

Baca juga : Praktisi Hukum: Iklan Susu Kreasi AI Tak Langgar UU Perlindungan Anak

"Dari agenda yang dihadiri juga tidak ada ajakan, baik dari paslon maupun tim pemenangan. Sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan kampanye," terangnya.

Dia melanjutkan, Desa Bersatu juga tidak masuk dalam daftar tim kampanye Prabowo-Gibran. “Kalau tidak ada, mereka tidak bisa dikategorikan tim pelaksana atau tim kampanye nomor urut 2," katanya.

Di sisi lain, Melissa ini berpendapat, tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan dari acara Desa Bersatu. Dia bahkan mengungkit beberapa acara Desa Bersatu yang digelar jauh sebelum Gibran diundang. Misalnya, pada September 2023, Desa Bersatu mengundang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pada acara itu, Desa Bersatu bahkan memberikan dukungan terhadap pasangan nomor urut 1 itu.

Baca juga : Dukungan Perangkat Desa Ke Capres-Cawapres Berpotensi Pada Pelanggaran Pemilu

Tak hanya itu, pada November 2023 juga ada kegiatan Kepala Desa di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyatakan dukungan kepada Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Peristiwa ini pun tengah diusut Bawaslu.

"Bahkan kalau ditarik mundur di Bulan Juni di Bantul, di Jawa Timur, Desa Bersatu juga pernah, seperti yang disampaikan koordinatornya, melakukan komunikasi dengan ketiga paslon," kata dia.

Atas peristiwa-peristiwa itu, kata Melissa, kegaiatan Desa Bersatu yang dihadiri Gibran tidak bisa disebut sebagai tindakan tak netral dari perangkat desa. Menurutnya, sebagai elemen masyarakat, perangkat desa berhak menyampaikan aspirasi kepada para Capres-Cawapres.

Baca juga : Sambangi Madiun, Istri AHY dan Srikandi Demokrat Gelar Bakti Sosial

"Jadi, tidak bisa disebut tidak netral mereka mendukung semuanya. Sebagai elemen yang ada di masyarakat, mereka menyampaikan aspirasi dan menurut Kemendagri sah-sah saja memberi dukungan. Yang tidak boleh adalah berkampanye, menyerukan, dan mengajak, dan itu yang tidak terjadi kan," paparnya.

Melissa meminta semua pihak memberi penilaian secara adil. Jangan sampai hanya kegiatan Desa Bersatu dihadiri Gibran yang dianggap melanggar aturan kampanye.

"Kalau dikategorikan mereka tidak netral, dilihat dulu, apakah hanya kepada paslon nomor urut 2. Semuanya kan ada. Dalam safari politik Pak Ganjar pun berkali-kali beliau bersilaturahmi dengan kepala desa, lebih banyak malah. Menurut saya harus fair melihat ini," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.