Dark/Light Mode

Praktisi Hukum: Pihak Yang Sebut Majunya Gibran Cacat Legitimasi Dapat Dipidana

Selasa, 14 November 2023 15:59 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pro-kontra majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dalam kontestasi pemilu 2024 mendampingi Prabowo Subianto terus berlanjut.

Banyak kalangan menyebut bahwa majunya Gibran adalah cacat legitimasi, terutama sejak sanksi pemberhentian dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman. 

Praktisi Hukum Jandi Mukianto mengingatkan, pihak-pihak yang menyatakan majunya Gibran adalah cacat legitimasi merupakan perbuatan pidana karena menimbulkan keresahan masyarakat.

"Sanksi pidana tersebut tidak hanya cukup dikenakan kepada pihak yang menyampaikannya kepada publik, tetapi juga kepada media yang menyebarkannya,” terang Jandi yang merupakan kandidat doktor ilmu hukum Universitas Indonesia (UI).

Baca juga : Muzani Singgung Ada Pihak Yang Tak Siap Gibran Jadi Pemimpin

Dia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Sehingga jelas bagi pihak-pihak yang mendelegitimasi keputusan tersebut dengan menyatakan majunya Gibran adalah cacat legitimasi termasuk pernyataan yang menyesatkan publik.

Sebab, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah menjadi kewenangannya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

"Hal tersebut juga dikuatkan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 yang menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” kata Jandi Mukianto.

Baca juga : Ini Keuntungan Centang Biru Berbayar Di Instagram Dan Cara Mendapatkannya

Keputusan Majelis Hakim MK bersifat kolektif kolegial. Dengan diberikannya sanksi individual oleh MKMK kepada Anwar Usman jelas menunjukkan bahwa apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak cacat, apalagi batal demi hukum.

Sebab, keputusan tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan bukti dan keyakinan hakim, melalui proses musyarawah untuk mufakat maupun pemungutan suara menjadi satu produk hukum yang wajib dipatuhi seperti undang-undang.

Seharusnya, kata dia, kalau memang salah prosedur, semua hakim konstitusi dipersalahkan dan diberikan sanksi oleh Majelis Kehormatan dalam Keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Kenyataannya hanya satu hakim dikenakan sanksi. Itu pun tidak dipecat hanya tidak diperbolehkan lagi menjadi Ketua MK.

Baca juga : Ini Saran Pakar Benahi Krisis Demokrasi Dan Konstitusi

"Jadi ini jelas bahwa pihak-pihak yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah cacat hukum itu sudah merupakan perbuatan yang dapat dipidana, dengan sangkaan penghasutan maupun penyebaran berita bohong, juga perbuatan mereka tersebut justru melanggar asas demokrasi,” ucap Jandi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.