Dark/Light Mode

FKPT: MUI Tak Pernah Keluarkan Fatwa Haram Produk Diduga Terafiliasi Israel

Jumat, 8 Desember 2023 14:01 WIB
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Bidang Agama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Lampung, Suparman Abdul Karim, menerangkan bahwa penggunaan narasi fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap produk yang diduga terafiliasi dengan Israel sebagai disinformasi. Sebab, menurutnya, MUI tidak pernah memfatwakan haram membeli produk-produk seperti yang sedang gencar disebarkan sebagian pihak selama ini.

"Setelah saya mencari dan mengolah informasi dari berbagai sumber, tampaknya ini sudah terjadi distorsi informasi (terkait adanya fatwa haram dari MUI)," kata dia, dalam tayangan video, di kanal YouTube miliknya, yang dikutip Jumat (8/12).

Merujuk pada dokumen resmi, MUI hanya mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Bentuk dukungan yang disebutkan dalam fatwa ini berupa gerakan penggalangan dana kemanusiaan (donasi), mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, dan melakukan shalat ghoib untuk para syuhada yang menjadi korban kekejian Israel.

Baca juga : KPU Tanggapi Kebocoran Data Yang Diretas Hacker Usai Dijual Di BreachForums

Mengenai produk-produk yang diduga perusahaannya terafiliasi dengan Israel, MUI hanya mengimbau untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaannya. "Ini imbauan. Jadi bukan fatwa haram. Dari fatwa resmi yang saya baca, tidak ada kalimat bahwasannya MUI mengharamkan membeli produk pro Israel," ujar Suparman.

Suparman mengatakan, MUI sebagai wadah para ulama pada dasarnya memang tidak akan sembarangan berfatwa dan gampang mengharamkan sesuatu. Sebab, yang paling ditakuti oleh ulama adalah berfatwa serta mengatakan haram terhadap sesuatu. "Mereka akan selalu sangat berhati-hati dan tidak mau sembarangan," ujar Suparman.

Sebelumnya, MUI juga menanggapi soal daftar produk-produk yang diduga terafiliasi Israel yang beredar luas di media sosial (medsos). Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menegaskan, MUI tidak pernah mengharamkan produk-produk tersebut. MUI juga tidak berkompeten merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.

Baca juga : TGB: Ganjar-Mahfud Punya Kesamaan Cara Pandang dengan Muhammadiyah

"MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Yang kami haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11).

"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kami tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kami tidak pernah merilis daftar produk itu," lanjut Miftahul.

Dia menerangkan, MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. "Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk-produk itu," ucapnya.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni: Sumsel Bisa 2 Besar Produksi Padi Nasional

Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI. "Itu dari pihak lain, bukan MUI. Kami tidak merilis," terang Miftahul.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.