Dark/Light Mode

IKA FH Trisakti Berikan Dukungan untuk Haris Azhar

Senin, 11 Desember 2023 23:50 WIB
Pengurus IKA FH Trisakti bersama Haris Azhar saat sidang di PN Jakarta Timur, Senin (11/12). (Foto: Istimewa)
Pengurus IKA FH Trisakti bersama Haris Azhar saat sidang di PN Jakarta Timur, Senin (11/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah alumni yang juga advokat Rainer, Bayu, Titus dan Rizno dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Trisakti) menyerahkan Amicus Curiae “Mata Air Keadilan” untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukum 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar dan 3,5 tahun penjara untuk Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Amicus Curiae “Mata Air Keadilan” diterima oleh Kepala Humas Pengadilan Jakarta Timur Hakim Donny Dortmund. “Selain dari IKA FH Trisakti, sudah masuk juga dari Komnas HAM dan dan akan menyusul dari sejumlah organisasi yang akan menyerahkan Amicus Curiae ini,” ujar Rainer, yang juga Humas dari IKA FH Trisakti.

Baca juga : Ikuti Senam Sehat, Warga Surabaya Deklarasikan Dukungan Untuk Ganjar-Mahfud

Rainer menyatakan, pihaknya merasa bahwa kritikan yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk yang tidak harus dilawan dengan laporan pencemaran nama baik.

“Saudara Hariz Azhar dan Saudari Fatia Maulidiyanti merupakan aktivis HAM dan pada saat perkara yang menimpanya, mereka sedang berjuang untuk masyarakat Papua, sehingga pendapat dan kritik sebagai bentuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua,” ucapnya.

Baca juga : Kiai Hingga Ulama Di Karawang Dan Purwakarta Kerahkan Dukungan Ke Ganjar-Mahfud

Hariz Azhar mengucapkan terima kasih atas dukungan dari IKA FH Usakti dan sejumlah organisasi. Dia berharap segala perjuangan terhadap kepentingan masyarakat tetap berjalan. Rencana pembacaan putusan pengadilan dijadwalkan minggu depan. Adapun amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan yang bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.