Dark/Light Mode

Hakordia 2023, Jokowi Minta DPR Segera Tuntaskan UU Perampasan Aset

Selasa, 12 Desember 2023 11:22 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Oktavian/RM)
Presiden Jokowi (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR RI untuk segera membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, UU Perampasan Aset sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebab, Jokowi berkata Indonesia butuh payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

"Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara," tegas Jokowi saat memberikan sambutan di acara Hakordia 2023.

"Saya harap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan," imbuhnya.

Baca juga : Hakordia 2023, KPK Tekankan Pentingnya Sinergi Untuk Berantas Korupsi

Selain itu, Jokowi juga mendorong DPR untuk segera menyelesaikan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

Hal ini akan mendukung pemetaan transaksi perbankan untuk lebih transparan dan akuntabel.

"Dalam peringatan Hakordia ini saya mengajak kita semuanya mari kita sama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," tegas Jokowi.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi dan memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi.

Ajakan itu bukan tanpa alasan. Jokowi mengungkapkan, sudah terlalu banyak pejabat yang ditangkap dan dipenjarakan karena melakukan korupsi.

Sejak 2004 hingga 2022, ada sebanyak 344 pimpinan dan anggota DPR yang ditangkap karena korupsi.

Baca juga : Lantik Pj Bupati Lahat, Agus Fatoni Minta Farid Tuntaskan Program Prioritas

Selain itu, terdapat 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati/ wali kota, 31 hakim, delapan komisioner komisi negara, 415 swasta, dan 363 birokrat yang dipenjarakan karena korupsi.

Meski sudah ribuan pejabat yang ditangkap dan dipenjarakan, korupsi masih terus terjadi.

Untuk itu, kata Jokowi, perlu evaluasi secara menyeluruh mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Karena memang korupsi sekarang ini semakin canggih, semakin kompleks, bahkan lintas negara, multiyuridiksi, menggunakan teknologi mutakhir,” ungkapnya.

Kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik, yang lebih masif, yang memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi.

“Kita perlu memperkuat sistem pencegahan, termasuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum kita, sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perizinan, sistem pengawasan internal, dan lainnya," tandas Jokowi.

Baca juga : Dorong Kolaborasi Permodalan, Inkowapi Perluas Posko Pangan UMKM Perempuan

Presiden Jokowi diketahui telah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Namun, hingga kini tidak ada pergerakan berarti mengenai kelanjutan RUU tersebut.

Turut hadir dalam acara tersebut Komisioner KPK yaitu, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.

Hadir pula, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan beberapa menteri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.