Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Siap Ukir Sejarah di ACC 2026/27
- Dedi Kusnandar Doakan Timnas Indonesia Juara
- Magnitudo Gempa Hari Ini Di Sumba Tercatat Yang Terbesar Dalam Sepekan Terakhir
- Harry Kane Puji Lini Serang Inggris Usai Hancurkan Kroasia 7-0
- Gagal Emas di Asian Games, Bintang/Sofyan Langsung Kejar Tiket Olimpiade
OTT Kepala BPJN Wilayah XII Terkait Paket Pekerjaan Jalan Multiyears, Nilainya Rp 155 Miliar
Selasa, 15 Oktober 2019 23:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, dilakukan di Samarinda, Bontang, dan Jakarta.
Tim komisi antirasuah mengamankan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere. Refly yang diamankan di Jakarta, disebut KPK menerima suap terkait paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp 155 miliar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kaltara - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga : Kepada Jokowi, Masyarakat Bunaken Minta Perbaikan Listrik dan Air Bersih
"Jadi, bagian dari proyek kementerian PUPR ya. Itu informasi awal yang bisa kami sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (15/10) malam.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan total delapan orang. Refly diperiksa di Gedung KPK. Sementara tujuh lainnya yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan staf di BPJN Wilayah XII, serta beberapa orang pihak swasta diperiksa di Polda Kaltim.
Baca juga : Golkar Tak Ngebet, Ajukan Calon Menteri Sewajarnya
"Besok, pihak-pihak yang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akan dibawa ke kantor KPK dengan penerbangan pagi," tandas Febri. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya