Dark/Light Mode

KPK Sita Uang Rp 685 Juta dan Sepeda Merk Neo

Mentang-mentang Daerahnya Penghasil Mangga, Kode Suap Bupati Indramayu Pakai Istilah `Mangga Manis`

Selasa, 15 Oktober 2019 22:50 WIB
Penyidik memamerkan uang sitaan dalam kasus suap Bupati Indramayu Supendi, terkait sejumlah proyek di dinas PUPR, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Penyidik memamerkan uang sitaan dalam kasus suap Bupati Indramayu Supendi, terkait sejumlah proyek di dinas PUPR, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode yang digunakan dalam perkara suap dan gratifikasi, terkait pengaturan proyek pembangunan jalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019, yang menjerat Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria menjelaskan, kode ini dilontarkan pihak swasta, Carsa AS saat hendak memberikan uang kepada Supendi lewat supir Bupati Indramayu bernama Sudirjo.

"CAS (Carsa) diduga menghubungi ajudan SP, Bupati dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati. CAS lalu meminta supir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar, dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan “mangga yang manis” untuk Bupati," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (15/10) malam.

Carsa pun meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok, untuk tempat menaruh uang.

Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, Staf Carsa kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor supir bupati. Supir bupati lalu mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.

Baca juga : Terima Suap dan Gratifikasi Proyek Jalan, Bupati Indramayu Jadi Tersangka

"CAS kemudian menghubungi SP (Supendi), dan mengonfirmasi pemberian uang sebesar Rp 100 juta yang disampaikan melalui supirnya," imbuh pensiunan jenderal polisi bintang dua itu.

Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari Carsa kepada Sudirjo sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda.

Senin (14/10), pukul 22.40 WIB, tim bergerak ke rumah ajudan Bupati Haidar Samsayail dan mengamankannya. Kemudian, tim komisi antirasuah bergerak ke rumah Bupati di Desa Bongas. Kala itu ada pertunjukan wayang di depan rumah sang Bupati.

Tim lalu mengamankan Sudirjo di depan rumah Bupati pukul 23.12 WIB. 20 menit kemudian, giliran Bupati Supendi diamankan di rumahnya pada pukul 23.32 WIB.

Tak lama berselang, tim mengamankan Carsa di rumahnya, pukul 23.44 WIB.

Baca juga : Kejaksaan Ajak Sekda Selamatkan Dan Lindungi Aset Negara

Selasa (15/10) dini hari, tim meminta Kepala Desa Bongas, Kadir, untuk datang ke rumah Bupati. "K kemudian datang ke rumah bupati pada pukul 01.40 WIB, dan membawa serta uang sebesar Rp 50 juta, yang rencananya untuk membayar dalang wayang kulit di Bongas," terang Basaria.

KPK kemudian mengamankan uang Rp 100 juta dari Supendi yang berasal dari Kadir, dan Rp 50 juta lain yang direncanakan akan digunakan untuk membayar gadai sawah.

Pukul 02.25 WIB, tim mengamankan Staf di Dinas PUPR Ferry Mulyono di rumahnya dan mengamankan uang yang diduga terkait perkara sebesar Rp 40 juta.

Tim kemudian bergerak ke kota Cirebon untuk mengamankan Kepala Dinas PUPR Omarsyah di rumahnya di Cirebon pukul 06.30 WIB.

Terakhir, tim mengamankan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono pukul 07.16 WIB di Cirebon dan mengamankan uang sebesar Rp 545 juta.

Baca juga : Nggak Cuma Duit Seratusan Juta, Sepeda Juga Ikut Disita

"Kedelapan orang yang diamankan tersebut, kemudian dibawa ke Gedung Merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal. Total uang yang diamankan sebesar Rp 685 juta," ungkap Basaria.

Dari delapan orang itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah Supendi, Omarsyah, Wempy, dan Carsa.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Carsa sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.