Dark/Light Mode

Berkasnya Sudah Dilimpahkan, Eks Aspidum Kejati DKI Segera Disidang

Selasa, 15 Oktober 2019 21:25 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik KPK merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap eks Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW). Dengan begitu, Agus akan segera disidang.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AGW (Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) TPK suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Selasa (15/10).

Baca juga : Mantan Dandim Kendari Ikhlas Diberhentikan

Febri mengatakan, sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa 43 saksi dari berbagai unsur. Mulai dari hakim pada PN Jakarta Barat, aparat penegak hukum, pengacara, hingga swasta.

Selain Agus, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan pihak pemberi suap. Keduanya yakni pengacara Alvin Suherman dan Sendy Perico dari pihak swasta. Saat ini, mereka sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.Keduanya didakwa menyuap Agus sebesar Rp 200 juta dan jaksa Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta senilai Rp 150 juta.

Baca juga : Peretas Situs Kemendagri Ditangkap, Mendagri Apresiasi Kepolisian

Kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk memperberat tuntutan kepada pihak lain tersebut.

Namun belakangan, Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.