Dark/Light Mode

Sudah Sesuai Prosedur, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

Selasa, 5 Desember 2023 11:02 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama dua asisten pribadinya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi.

"Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (5/12/2023).

Juru Bicara berlatar belakang Jaksa itu menegaskan, semua proses penyidikan yang dilakukan KPK, telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Komisi antirasuah, menghormati upaya hukum yang dilakukan Eddy.

Baca juga : Wamenkumham Ajukan Gugatan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Menurutnya, praperadilan merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“KPK selaku termohon praperadilan tentunya akan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut dengan baik,” tegas Tanak.

Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama dua asprinya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (4/12/2023).

Ketiganya menggugat penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT. SEL.

Baca juga : Bahlil Ajak Relawan Pilar 08 Hadapi Kritik Lawan Prabowo-Gibran Dengan Senyuman

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej cs akan digelar pekan depan, Senin (11/12/2023), dipimpin Hakim Tunggal Estiono.

KPK diketahui menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut saat menggeledah rumah dua asisten pribadi (Aspri) Eddy, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca juga : Besok, KPK Jadwalkan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang lainnya.

Berdasarkan informasi, tiga orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan aspri Eddy, serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan, hingga Mei 2024, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.