Dark/Light Mode

Sidang Gugatan Praperadilan

Penyidik Pegang Empat Bukti Tersangkakan Firli

Sabtu, 16 Desember 2023 07:30 WIB
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri berdiskusi dengan kuasa hukum Kapolda Metro Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/12/2023). (Foto: Antara)
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri berdiskusi dengan kuasa hukum Kapolda Metro Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/12/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Pihak Firli mempermasalahkankeluarnya sprindik baru itu pa­da sidang replik. “Bahwa setelah dilakukannya penetapan tersangka terhadap Pemohon (Firli) oleh Termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023, Termohon mengeluarkan lagi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023 sekaligus mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tertanggal 23 November 2023,” demikian replik yang dibacakan kuasa hukum.

“Tentu menimbulkan pertan­yaan besar, kenapa Termohon menerbitkan lagi Surat Perintah Penyidikan yang baru untuk nama yang sama yaitu Pemohon, serta keseluruhan pasal yang disangkakan sama pula? Ini membuktikan masih kurangnya bukti yang dimiliki oleh termohon pada saat menetapkan pemohon sebagai tersangka,” tuding pihak Firli.

Baca juga : Waspada Cuaca Panas! Ini Prakiraan BMKG Untuk Cuaca Besok Di Jakarta

Diketahui, Polda Metro Jayamenetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasanter­hadap SYL pada Rabu malam (22/11/2023). Salah satu buktinya yakni dokumen penukaran valuta asing (valas) sejak Februari 2021 hingga September 2023.

Bukti ini dibeberkan dalam eksepsi atau jawaban Tim Bidkum Polda Metro Jaya di sidang praperadilan, Selasa, 12 Desember 2023. Diungkap pula setoran uang dari SYL kepada Firli yang mencapai miliaran rupiah.

Baca juga : Pj Gubernur: Peran Perempuan Penting untuk Turunkan Stunting di Sumsel

Setoran pertama berupa valas atau mata uang asing setara Rp 800 juta. Pada Februari 2021, Firli menghubungi Brigadir Jenderal (Brigjen) Anom Wibowo, yang saat ini bertugas sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

“Pemohon menghubungi Saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepadaSaudara Irwan Anwar agar menghubunginya,” kata anggotaTimBidkum Polda Metro Jaya.

Baca juga : Dukung Generasi Muda Akses Pendidikan, PSI Dorong KIP Tepat Sasaran

Irwan Anwar yang kini men­jabat Kapolrestabes Semarang, kemudian menghubungi Firli. Dalam komunikasi itu, Firli me­minta Irwan agar menemani SYL yang hendak menemuinya.

Irwan kerabat SYL. Ia me­nikah dengan keponakan SYL. Irwan menjadi anak buah Firli di Polda Nusa Tenggara Barat. Saat Firli Kapolda, Irwan Direktur Reserse Kriminal Umum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.