Dark/Light Mode

Wamenkumham Ajukan Gugatan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Senin, 4 Desember 2023 17:06 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama dua asisten pribadinya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/12/2023),

Ketiganya menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT. SEL.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej cs akan digelar pekan depan, Senin (11/12/2023), dipimpin Hakim Tunggal Estiono.

Eddy Hiariej sendiri hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Eddy digarap enam jam. Dia keluar dari lobi pukul 16.13 WIB, setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Dia sempat duduk-duduk di ruang tunggu lobi bersama tim kuasa hukumnya, sebelum keluar.

Keluar dari lobi, Eddy tak memberikan keterangan. Dia hanya beberapa kali mengucapkan terima kasih sambil menyedekapkan kedua tangan di dada, sambil cengar-cengir.

Dia terus bungkam sampai akhirnya menaiki mobil Toyota Pajero Sport hitam bernopol B1424TJR, yang menjemputnya di pinggir jalan, depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, Eddy diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya.

“Prinsipnya sebagai saksi, ditanyakan seputar apa yang kemudian diketahui, kemudian dialami, terkait dengan substansi dari proses penyidikan atas dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut,” ungkap Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12/2023).

Baca juga : Anggota BPK Pius Lustrilanang Penuhi Panggilan KPK

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan, saat ini, penyidik terus mengumpulkan alat bukti perkara ini.

“Setelah kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat, tentu kami harus melakukan konfirmasi dan analisis terhadap barang bukti, termasuk juga memanggil juga beberapa saksi,” tuturnya.

Ali menyatakan, setelah proses itu selesai, identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini akan segera diumumkan.

“Dan saya kira tidak berlangsung lama nanti proses penyidikan, segera kami akan selesaikan secepatnya setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan,” tandas Ali.

KPK diketahui menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut saat menggeledah rumah dua asisten pribadi (Aspri) Eddy, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca juga : Tok! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pembatalan Badan Hukum PSHT

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang lainnya.

Berdasarkan informasi, tiga orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan aspri Eddy, serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan, hingga Mei 2024, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.