Dark/Light Mode

Kasus TPPO, Polresta Banda Aceh Tetapkan 1 Tersangka Etnis Rohingya

Senin, 18 Desember 2023 20:10 WIB
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengawal seorang warga etnis Rohingya Muhammed Amin (tengah), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO ke Indonesia di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). (Foto: ANTARA/Khalis)
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengawal seorang warga etnis Rohingya Muhammed Amin (tengah), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO ke Indonesia di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). (Foto: ANTARA/Khalis)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin (MA), dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) ke Indonesia.

TPPO merupakan kejahatan antar negara (transnational crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar. Yang bersangkutan adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Aceh, seperti dilansir ANTARA, Senin (18/12/2023).

Tersangka MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 warga asal Rohingya, yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (10/12/2023).

Rombongan pencari suaka asal Rohingya itu, kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.

Baca juga : Ganjar: Politisi Harus Selalu Belajar Dan Berangkat Dari Pengalaman

"Setelah mendarat, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut. Keduanya diamankan warga dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat," jelas Fahmi.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan TPPO, terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia.

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kelompok warga etnis Rohingya, yakni berinisial AH, HB, MSA, A, MK, NI, MM, AU, MSI, Y, M, dan S.

MA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12/2023) dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Baca juga : Kita Tidak Wajib Tampung Pengungsi Etnis Rohingya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA mengaku ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinasi warga-warga etnis Rohingya, untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia. Syaratnya, warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.

"Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu saksi AH dan HB. Tersangka juga bertugas membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal, dibantu saksi AH," beber Fahmi.

Menurut hasil pemeriksaan, setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia, dikenai biaya 100-120 ribu taka atau sekitar Rp 14-16 juta per orang.

"MA berperan sebagai pembawa kapal atau kapten kapal, serta pengendali yang membawa para etnis Rohingya di atas kapal menuju Indonesia. Saksi-saksi menjelaskan, uang seluruhnya diserahkan atau dibayarkan kepada MA," papar Fahmi.

AH diduga berperan sebagai orang yang membantu tersangka MA. Namun, polisi masih mendalami peran keterkaitan AH dengan tersangka MA.

Baca juga : 66 Tahun Pertamina Membangun Ketahanan Energi Dan Ekonomi RI

"Kasus ini sedang didalami. Bila ditemukan bukti baru, akan ada tersangka lainnya," ujar Fahmi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma, serta dua unit telepon genggam milik MA dan AH.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.