Dark/Light Mode

Pimpinan KPK Beda Sikap, Penetapan Tersangka M Suryo Belum Final

Selasa, 28 November 2023 16:39 WIB
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango belum mau mengomentari kabar penetapan tersangka pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan atau (Kemenhub).

"No comment," tegasnya, Kamis (27/11/2023). 

Nawawi menegaskan, penetapan tersangka baru diumumkan secara resmi kepada publik melalui media saat dilakukan upaya paksa penahanan.

“Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (ruang konferensi pers KPK), berarti belum ada,” tegas Nawawi.

“Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, 'oh ini sudah tersangka'. Ini menimbulkan persoalan," sambungnya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur juga tak mau banyak bicara soal kabar penetapan tersangka Suryo.

Baca juga : Man City Vs RB Leipzig, Penentuan Juara Grup

Asep menegaskan, pengumuman tersangka beserta penjelasan konstruksi perkara, dilakukan saat penahanan agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

"Terkait penetapan tersangka itu (MS), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi seperti ini. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur. Penetapan tersangka yang resmi ya seperti ini, ada saya Dirdik, ada mas Ali Fikri," ungkap Asep Guntur kepada wartawan.

Asep mengaku tak mengetahui detail atas kabar penetapan tersebut.

Pasalnya, Asep tak terlibat saat kesimpulan atas penetapan tersangka yang disebut-sebut digelar dalam forum ekspos atau gelar perkara, yang informasinya dilakukan pada Kamis (23/11/2023).

"Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka, nanti pasti diumumkan," tandas Asep.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengumuman status tersangka saat penahanan dilakukan agar pihak berperkara tidak melarikan diri.

Baca juga : Ketua KPK Ogah Komentari Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Selain itu, keputusan tersebut juga untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak berperkara.

“Penetapan tersangka itu harusnya ditahan dulu, agar tidak lari. Lalu dilakukan konferensi pers, agar ada kepastian hukum, dan tidak melarikan diri,” ujar Ghufron.

Pernyataan Nawawi dan Asep berbeda dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mengatakan, komisi antirasuah telah menetapkan Suryo sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi, penetapan tersangka MS itu disetujui oleh tiga pimpinan KPK saat itu, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.

Firli Bahuri sendiri menyandang tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya.

Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada Jumat malam (24/11/2023), dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Baca juga : Bertahap, KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota

Tanak sebelumnya sempat menyebut, Firli masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus.

Alasannya, saat itu belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.

“Siapapun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya,” tegas Tanak, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Ditanya soal pantas atau tidaknya seorang tersangka mengikuti gelar perkara, Tanak menjawab diplomatis.

“Saya tidak ingin mengatakan pantas atau tidak pantas. Saya tetap merujuk pada hukum. Kalau kita berbicara hukum bukan berbicara atas pemikiran saya sendiri tapi tetap harus merujuk pada aturan hukum. Kalau orang berbicara hukum kemudian tidak merujuk pada aturan hukum itu akan keliru,” jawab Tanak, kala itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.