Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tidak Ikut Tanda Tangan Konvensi PBB
Kita Tidak Wajib Tampung Pengungsi Etnis Rohingya
Jumat, 15 Desember 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan Indonesia tidak punya kewajiban sama sekali mengurus para pengungsi Rohingya. Tidak ada masalah hukum jika negara kita mau tutup pintu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Indonesia bisa saja mengusir pengungsi dari kelompok etnis Rohingya tersebut.
Menurutnya, negara yang melindungi pengungsi Rohingya adalah negara yang menandatangani konvensi tahun 1951 bersama United Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR).
Baca juga : Soal Kebijakan Kemasan Pangan, Indonesia Diminta Tak Jiplak Negara Lain
“Kalau mengacu pada Konvensi PBB, maka negara yang harus memberikan perlindungan sebenarnya itu negara-negara yang menandatangani UNHCR,” ungkap Mahfud saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Menukil situs nrc.no, negara yang memiliki peran untuk menampung masalah pengungsian, antara lain Yunani, Italia, Uganda, Swedia dan beberapa negara lainnya.
Dalam laporan situs tersebut juga disayangkan beberapa negara maju dengan roda perekonomian yang baik seperti China dan Jepang enggan menerima pengungsi.
Baca juga : OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Bidang Pasar Modal
“Negara kita tidak berkewajiban menampung itu,” tegas Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 ini.
Mahfud berpandangan, kelompok etnis Rohingya seharusnya pergi ke negara lain, bukan mengungsi ke Indonesia. Namun, lantaran Indonesia memiliki diplomasi kemanusiaan, maka pengungsi itu ditampung.
Kendati begitu, Mahfud menegaskan lagi bahwa Indonesia berhak menolak. RI juga bisa kapan pun meminta pengungsi Rohingya pergi dari Tanah Air.
“Sebenarnya negara kita berhak saja membuang. Indonesia juga berhak mengusir menurut hukum internasional,” ucap Mahfud.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya