Dark/Light Mode

Tidak Ikut Tanda Tangan Konvensi PBB

Kita Tidak Wajib Tampung Pengungsi Etnis Rohingya

Jumat, 15 Desember 2023 07:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan Indonesia tidak punya kewajiban sama sekali mengurus para pengungsi Rohingya. Tidak ada masalah hukum jika negara kita mau tutup pintu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Indonesia bisa saja mengusir pengungsi dari kelompok etnis Rohingya tersebut.

Menurutnya, negara yang melindungi pengungsi Rohingya adalah negara yang menandatangani konvensi tahun 1951 bersama United Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR).

Baca juga : Soal Kebijakan Kemasan Pangan, Indonesia Diminta Tak Jiplak Negara Lain

“Kalau mengacu pada Kon­vensi PBB, maka negara yang harus memberikan perlindungan sebenarnya itu negara-negara yang menandatangani UNHCR,” ungkap Mahfud saat menjawab pertanyaan awak media di Ja­karta, Kamis (14/12/2023).

Menukil situs nrc.no, negara yang memiliki peran untuk menampung masalah pengung­sian, antara lain Yunani, Italia, Uganda, Swedia dan beberapa negara lainnya.

Dalam laporan situs terse­but juga disayangkan beberapa negara maju dengan roda per­ekonomian yang baik seperti China dan Jepang enggan menerima pengungsi.

Baca juga : OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Bidang Pasar Modal

“Negara kita tidak berkewajiban menampung itu,” tegas Calon Wakil Presiden (Cawa­pres) nomor urut 3 ini.

Mahfud berpandangan, ke­lompok etnis Rohingya seharus­nya pergi ke negara lain, bukan mengungsi ke Indonesia. Na­mun, lantaran Indonesia me­miliki diplomasi kemanusiaan, maka pengungsi itu ditampung.

Kendati begitu, Mahfud menegaskan lagi bahwa Indonesia berhak menolak. RI juga bisa kapan pun meminta pengungsi Rohingya pergi dari Tanah Air.

Baca juga : Crivisaya Ganjar Buka Layanan Konsultasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Di Lampung Tengah

“Sebenarnya negara kita ber­hak saja membuang. Indonesia juga berhak mengusir menurut hukum internasional,” ucap Mahfud.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.