Dark/Light Mode

Dapat Remisi Natal, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni

Senin, 25 Desember 2023 22:45 WIB
Pengacara Alvin Lim saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12). (Foto: Istimewa)
Pengacara Alvin Lim saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12). Dia bisa menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan.

"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," kata Alvin, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12).

Alvin bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.

Baca juga : 15.922 Narapidana Terima Remisi Natal, 99 Langsung Bebas

Saat keluar dari Gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut keluarga dan para pendukungnya. Alvin mengatakan, usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara. Bahkan, dirinya akan segera melanjutkan laporan dari beberapa klien yang sempat tertunda.

"Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda, khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP. Itu yang menjadi tempat terpenting, karena mereka di situ memengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia," ujar Alvin.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Tangkis Politik Dinasti, Kaesang Klaim Gibran Lebih Baik Dari Jokowi

Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di Lapas dan Rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan. Secara rinci, terbagi 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang merupakan usai mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Khaldun menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.

Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan. "Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," ujarnya.

Baca juga : Darmizal Acungi Jempol Penampilan Gibran Di Debat Cawapres

Dia berharap, dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik. Di samping itu, warga binaan yang telah bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di Lapas atau Rutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.