Dark/Light Mode

Dapat Remisi, Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023

Selasa, 12 Desember 2023 14:32 WIB
Azis Syamsuddin (Foto: Ist)
Azis Syamsuddin (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, telah bebas dari Lapas Kelas I Tangerang.

Azis diketahui dihukum 3,5 tahun pidana penjara pada Februari 2022 setelah terjerat kasus suap pengurusan perkara korupsi DAK Lampung Tengah.

“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra lewat pesan singkat, Selasa (12/12/2023).

Baca juga : Bahlil: Investor Asing Masuk IKN Setelah 17 Agustus 2024

Dia menjelaskan, selama menjalani masa hukuman, Azis mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana, dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," ungkap Deddy.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun pidana penjara dan Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin.

Baca juga : Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 November

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, atau setara Rp 3,619 miliar.

Baca juga : 4 Dana Pensiun Bermasalah, Erick Lapor Kejagung

Suap tersebut diberikan Azis kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar KPK tidak meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK Lampung ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.