Dark/Light Mode

Kasus Proyek Tol Layang Japek II

Kejagung Telusuri Pengadaan Pagar

Minggu, 31 Desember 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, penyidikan Kejagung mengarahkan kepada penggantian rangka jalan tol dengan material baja ringan. Temuan dugaan kecurangan jalan sepanjang 35,4 kilometer itu terungkap saat Kejagung menjawab gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

“Pada pokoknya, seluruh data, dokumen, kesaksian, dan ket­erangan semua pihak tengah kita matangkan,” ujar Ketut.

Akibat tindakan curang da­lam proyek ini, negara menga­lami kerugian keuangan hingga Rp 1,5 triliun.

Baca juga : Relawan Ganjar Mahfud NTB Rangkul Ibu-Ibu Dengan Gelar Pengajian Di Mataram

Penyidik Gedung Bundar lalu menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia Lelang, Toni Budianto, tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Djoko Dwijono, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, serta man­tan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

Jauh sebelum penetapan empattersangka perkara korupsi ini, penyidik lebih dulu menetapkan satu tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN.

Untuk kepentingan penetapantersangka, sedikitnya ada 146 saksi diperiksa. Di luar itu, penyidik gedung bundar pun melaksanakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah bukti dari beberapa lokasi.

Baca juga : KPK: OTT Maluku Utara Terkait Lelang Jabatan Dan Pengadaan Barang Jasa

Berdasarkan hasil penyidikan sementara diketahui, pelaksan­aan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum. Seperti, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu.

Persekongkolan jahat dilaku­kan tersangka Direktur Utama PT Jasamarga JJC dalam mene­tapkan pemenang tender. Dalam pengaturan tender, tersangka Djoko diduga telah memberikanspesifikasi barang kepada ter­sangka Yudhi.

“Tersangka saudara Toni se­laku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang di dalamnya terdapat pengkondi­sian pengurangan spesifikasi atau volume pekerjaan.

Baca juga : Banyaknya Larangan Di IHT Ancam Penerimaan Negara

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 31/12/2023 dengan judul Kasus Proyek Tol Layang Japek II, Kejagung Telusuri Pengadaan Pagar   

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.