Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Basarnas

Penyidik KPK Bongkar Kebohongan Dua Saksi

Selasa, 21 November 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas Mulsunadi Gunawan (kiri), Roni Aidi (tengah) dan Marilya (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas Mulsunadi Gunawan (kiri), Roni Aidi (tengah) dan Marilya (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam sidang perkara suap proyek Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kesaksian penyidik Aldo Wardana dan M Zainuddin membongkar kebohongan peja­bat Basarnas yang mengaku Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka direkayasa.

Kedua saksi verbalisan itu menandaskan tidak pernah men­garahkan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sarana dan Prasarana (Ditsarpras) Basarnas, Aditya Dwi Setiarto; dan Ang­gota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kelly Yulianto, saat pemeriksaan di KPK.

Baca juga : Anwar Usman Sakit

Awalnya, jaksa menanyakan mekanisme pemeriksaan para saksi. Apakah penyidik telah menyiapkan pertanyaan ke­pada saksi. Aldo mengaku ada poin-poin pertanyaan yang me­mang sudah dipersiapkan. Ada juga yang mengalir pada saat pemeriksaan.

“Apakah Saudara sebelumnya telah mempelajari materi apa yang semestinya akan Saudara tanyakan kepada Pak Kelly?” tanya jaksa pada sidang di Penga­dilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023.

“Oh, pasti. Misalnya dengan Pak Kelly waktu itu fokus kami adalah bagaimana proses pe­ngadaan dari setiap pengadaan yang dilaksanakan,” papar Aldo.

Baca juga : KPK Bidik Korporasi Nih

Jaksa lantas menanyakan, apakah ada upaya penyidik men­garahkan jawaban Kelly. “Tidak ada,” jawab Aldo.

“Jadi Saudara bertanya dijaw­ab oleh saksi ya, tidak diarahkan, tidak didiktekan, seperti itu ya?” lanjut jaksa.

Aldo mengutarakan, pernah mengingatkan kepada saksi bila keterangannya tidak sesuai fakta atau bertentangan dengan saksi lain. “Apa nanti finalnya saksi mengatakan seperti apa, ya kami sampaikan apa adanya di-BAP,” ujarnya.

Baca juga : Besok, KPK Undang Polda Metro Jaya Dan Mabes Polri

Jaksa menanyakan apakah saksi terlihat tegang atau ketaku­tan saat diperiksa. “Saksi datang ada yang wajahnya sudah te­gang, bukan karena kami. Justru kalau ada saksi-saksi seperti itu bagaimana caranya memberikan situasi yang menenangkan buat saksi,” jelas Aldo.

Jaksa kemudian menanyakan BAP nomor 10 yang diban­tah saksi Kelly. Pada poin ini Aldo menanyakan kepada Kelly apakah mengetahui adanya pengaturan atau pengondi­sian pelaksanaan tender untuk memenangkan penyedia tertentu di Direktorat Sarana dan Prasa­rana (Ditsarpras) Basarnas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.