Dark/Light Mode

Persaudaraan 98 Sumsel Laporkan Dugaan Perusakan APK

Selasa, 2 Januari 2024 22:00 WIB
Warga Palembang, Sumardi, yang juga simpatisan Prabowo-Gibran, didampingi Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel, usai melaporkan kasus pengrusakan APK ke Gakkumdu Sumsel, Selasa (2/1/2024). (Foto: Ist)
Warga Palembang, Sumardi, yang juga simpatisan Prabowo-Gibran, didampingi Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel, usai melaporkan kasus pengrusakan APK ke Gakkumdu Sumsel, Selasa (2/1/2024). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Sumsel, terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan Prabowo-Gibran yang dipasang oleh Caleg Partai Golkar Kabupaten Lahat di Kabupaten Lahat.

Laporan tersebut disampaikan warga Palembang, Sumardi, yang juga simpatisan Prabowo-Gibran, didampingi Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel, Selasa (2/1/2024).

Menurut Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel, Arya Aditya, laporan terhadap oknum Bawaslu Lahat ini terkait dugaan perusakan baliho bergambar pasangan Prabowo-Gibran yang dipasang oleh caleg Partai Golkar Kabupaten Lahat di Kabupaten Lahat.

Baca juga : Pegadaian Tunjuk Zulfan Adam Jadi Sekretaris Perusahaan Yang Baru

Kejadian tersebut, sambung dia, berawal dari penertiban pada Jumat (22/12/2023) yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap APK yang melanggar ketentuan sebagaimana Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 dan peraturan lainnya. “Kami selaku pelapor merujuk Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan lainnya yang terkait perihal tahapan Pemilu yang saat ini memasuki tahapan masa kampanye dan metode kampanye, serta tata cara pemasangan alat peraga kampanye,” ujar dia.

Terkait pemasangan alat peraga kampanye yang dirusak, ungkap Arya, berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat 1 Huruf g dan Ayat 4, tindakan merusak/menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu termasuk ke dalam tindak pidana Pemilu sesuai isi pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan diancam pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

“Baliho yang terpasang berada di jalan lingkar luar Lahat dan dipasang dengan cara sewa dengan pemilik lahan,” ungkap dia.

Baca juga : Waskita Kurangi Beban Keuangan Perusahaan

Menurut Arya, di lokasi baliho itu terpasang berlapis gambar yang ada pasangan Prabowo-Gibran dan spanduk tanpa Prabowo-Gibran, dan yang dirusak hanya gambar dengan pasangan Prabowo-Gibran. “Sementara spanduk tanpa gambar Prabowo-Gibran tidak dirusak/dibiarkan. Ini menunjukkan sentimen terhadap pasangan Prabowo-Gibran karena apabila melanggar kenapa tidak semuanya dilepaskan oleh terlapor?” jelas dia.

Terpisah, Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumsel, DD Shineba menuturkan, indikasi pelanggaran Pemilu yang selama ini terkesan sepihak harus diluruskan. “Kami selaku bagian dari relawan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran merasa tindakan oknum Bawaslu Lahat yang terkesan melakukan tindakan penertiban terhadap atribut calon presiden Prabowo-Gibran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur dia.

Berkaca dari hal itu, tegas Shineba, pihaknya akan meneruskan hasil investigasi yang telah dilakukan Tim DPD Persaudaraan 98 Sumsel kepada Tim Kampanye Nasional (TKN). “Kemudian ke TKD (Tim Kampanye Daerah) Sumsel dan juga TKD Kabupaten Lahat dan tentu saja ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kita inginkan Pemilu yang baik, bersih dan berwibawa,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.