Dark/Light Mode

Polisi Tolak Laporan Sekarga Soal Dugaan Pemotongan Iuran

Kamis, 28 Desember 2023 16:44 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Mabes Polri menolak laporan dari Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) tentang dugaan tindak pidana berupa penghentian secara sepihak pemotongan iuran anggota serikat.

Diketahui laporan tersebut diajukan pada Rabu (20/12/2023) terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra.

"Iya (tidak diterima), diarahkan untuk membuat dumas (pengaduan masyarakat)" ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

Diketahui, laporan tersebut diajukan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda, Dwi Yulianta dengan ditemani kuasa hukum Tomy Tampatty.

Dwi Yulianta menjelaskan, manajemen Garuda Indonesia telah menghentikan pemotongan iuran anggota Sekarga secara sepihak yang biasa dilakukan dari gaji karyawan tiap bulannya per 27 November 2023.

Baca juga : Pelaporan Dana Kampanye Masih Penuh Tanda Tanya

Sementara itu, kuasa hukum Sekarga, Tomy Tampatty menilai adanya dugaan tindak pidana kejahatan dalam perkara ini sebagaimana dalam Pasal 28 juncto Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

"Patut diduga ini bagian dari menghalang-halangi kegiatan Serikat Pekerja. Jadi ketika distribusi iuran itu disetop, otomatis Serikat Pekerja akan mati suri," kata Tomy Tampatty.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sendiri melaporkan Dwi Yulianto dan Tomy Tampatty ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (22/12/2023).

Melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, Irfan membuat laporan dan telah tercatat dengan nomor LP/B/7688/XII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Petrus mengungkapkan, upaya hukum yang ditempuh Irfan Setiaputra tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konstitusi sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan itu.

Baca juga : Bos Banggar DPR Jelaskan Sumber Dana Pembangunan IKN

"Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakkan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi Perusahaan," ujarnya. Dalam keterangannya pada Rabu (20/12/2023).

Irfan sendiri sebelumnya sudah memastikan, pihaknya siap berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum.

Menurutnya, kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan merupakan upaya perusahaan, dalam mendorong independensi serikat karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaan.

Termasuk, menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitas seluruh anggotanya.

Penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat, diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.

Baca juga : Osco Yakin Praka Sulut Bakal Menangkan Prabowo-Gibran

"Perlu kiranya dipahami, tidak ada kepentingan bagi perusahaan, untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat. Termasuk, yang terkait keanggotaan pada serikat karyawan. Dapat saya pastikan, perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama serikat pekerja," tegas Irfan, Rabu (20/12/2023). 

Dia pun menyayangkan, informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.