Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Proyek Penyedotan Pasir Timah
Mantan Direksi PT Timah Ditetapkan Tersangka
Jumat, 5 Januari 2024 07:30 WIB
Sebelumnya
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Babel sudah mengorek keterangan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selama enam jam.
Pemeriksaan itu ditujukan melengkapi berkas perkara tersangka Ichawan, sekaligus mengembangkan perkara.
Perlu diketahui, WP merupakan mesin pencuci pasir timah. Sedangkan CSD merupakan kapal keruk yang digunakan untuk mengurai tanah sebelum dihisap oleh pompa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penyidikan terkait PT Timah. Yang diusut penambangan timah ilegal di lahan konsesi BUMN itu
Baca juga : Solid Beri Dukungan, Pedagang Pasar Wonogiri: Dikasih Berapapun Tetep Pak Ganjar
Penyidik Gedung Bundar telah menyita sejumlah aset dari pihak yang terkait perkara. “Kami berusaha untuk mengumpulkan bukti-bukti. Termasuk, lewat upaya recovery aset,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Penyidik Kejagung menyita uang ratusan miliaran dan emas dalam penggeledahan sejumlah tempat di Bangka Belitung.
Rinciannya, 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram atau 1,062 kilogram. Harga emas saat ini Rp1.116.000 per gram. Maka nilai emas yang disita Rp1.185.192.000.
Kemudian, menyita uang tunai sebanyak Rp 76,4 miliar, uang 1.547.300 dolar Amerika atau setara Rp 24,015 miliar, serta uang dolar Singapura 411.400 setara Rp 4,766 miliar. Total uang yang disita mencapai Rp 105 miliar.
Baca juga : Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sudah Disiapkan Istana
Emas dan uang ditempatkan dalam boks kontainer plastik, lalu dititipkan di Bank BRI Cabang Pangkalpinang.
Ketut menjelaskan kasus ini mengenai adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal. Pihak swasta lalu menambang timah di lahan konsesi PT Timah.
“Kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang ilegal yang dibeli kembali secara ilegaloleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” kata Ketut.
Menurutnya, penyidikan perkara ini masih bersifat umum, namun penyidik sudah memperoleh data seputar keterlibatan sejumlah pihak.
Baca juga : Usut, Temukan Operatornya
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 5/1/2024 dengan judul Kasus Korupsi Proyek Penyedotan Pasir Timah, Mantan Direksi PT Timah Ditetapkan Tersangka
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya