Dark/Light Mode

Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sudah Disiapkan Istana

Kamis, 28 Desember 2023 18:22 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Rancangan Keppres rencananya akan disampaikan ke Presiden malam ini, setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara. Setelah itu, menunggu arahan Presiden,” ujar Ari kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Dia menjelaskan, Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023) sore.

Sebelumnya, Kemensetneg juga telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait “Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK”, pada Sabtu (23/12/2023) sore. 

Baca juga : Tak Proses Pengunduran Diri Firli, Istana Dinilai Sudah Tepat

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dewas pun menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Pelanggaran etik berat itu yakni melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.

Baca juga : AMIN Bangun Posko Di Markas Banteng

Eks Kabaharkam Polri itu juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.

Dalam putusan ini, Dewas mempertimbangkan sejumlah hal.

Yang meringankan, tidak ada. Sementara yang memberatkan, yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya.

Firli juga tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Baca juga : Putusan Masih Diketik, Dibacakan 27 Desember

'Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," tegas Tumpak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.