Dark/Light Mode

Soal Presiden Boleh Memihak

Pakar Hukum Radian Syam: Jokowi Juga Punya Hak Politik

Kamis, 25 Januari 2024 10:05 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahapan kampanye dalam Pemilu adalah salah satu tahapan yang penting bagi calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan visi dan misinya dalam memimpin bangsa ini.

Direktur Eksekutif IndiGo Network Radian Syam menyebutkan, sesuai Pasal 299, Pasal 300, Pasal 302 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mana Presiden boleh ikut berkampanye, asal sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Presiden boleh ikut kampanye dan mempunyai hak melaksanakan kampanye sesuai Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, jadi boleh kan sudah ada aturannya,” ujar Radian yang juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (25/1/2024).

Baca juga : Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Mana Pun

Radian pun menambahkan, sah-sah saja Presiden ikut berkampanye, asalkan harus sesuai dengan aturan hukum UU Pemilu.

Salah satunya, dilarang menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye.

“Perlu diingat, Presiden punya hak politik terlebih jabatan presiden adalah jabatan politik yang dicapai lewat jalur politik dan melewati proses Pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi dan diatur oleh UU,” tambah Radian.

Baca juga : Jokowi: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak, Menteri Juga Boleh, Asal…

Karena itu, menurut Radian, semua pihak, tidak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun boleh ikut berkampanye sesuai aturan yang terdapat dalam UU Pemilu.

Sebelumnya, dalam kunjungannya di Pangkalan TNI AU Halim, pada Rabu (24/1/2024), Jokowi menyampaikan hal tersebut.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi.

Baca juga : Bamsoet Dukung Perlunya Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Jokowi juga mengatakan, pejabat negara boleh saja berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, statusnya sebagai pejabat publik yang juga pejabat politik.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Kepala Negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.