Dark/Light Mode

Menag Berencana Membatasi Kampanye Di Pondok Pesantren

Ace Hasan Syadzily: Baiknya Kedepankan Politik Kebangsaan

Jumat, 13 Oktober 2023 05:10 WIB
Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana menetapkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pondok pesantren (ponpes) dan lembaga pendidikan lain di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Keterangan ini disampaikan Yaqut usai menghadiri peluncuran logo dan tema Hari Santri Nasional 2023 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Jumat (6/10/2023).

“Kami tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral di lembaga pendidikan. Yang sifatnya elektoral, kami akan batasi,” ujar Yaqut, dikutip dari Detik.com.

Baca juga : Mendadak Jajal Kereta Cepat, Menkes Happy, Bonusnya Tekan Polusi Udara

Menurut Yaqut, Kemenag membolehkan bentuk kampanye yang bersifat pendidikan politik. Hal ini akan memberikan pengetahuan kepada lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.

“Kalau tujuannya untuk melakukan pendidikan politik, membuka cakrawala santri atau siapa pun yang berada di bawah Kemenag menjadi lebih baik atas politik, kita akan persilakan,” tandasnya.

Yaqut menyebutkan, sudah ada aturan tersendiri mengenai konsep kampanye yang dibolehkan di lingkungan lembaga pendidikan. Hal ini pun tidak terkhusus bagi ponpes saja.

Baca juga : Politik Kemanusiaan

“Karena, kami membawahi banyak lembaga pendidikan. Bukan hanya pesantren, di situ ada madrasah, lembaga pendidikan, perguruan tinggi,” katanya.

Yaqut mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aturan ini. Menurut dia, Kemenag juga harus merumuskan aturan terkait adanya aturan kampanye politik di lembaga pendidikan.

Menanggapi rencana Menag tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta Menag tidak ikut campur urusan aturan Pemilu. “Itu urusan KPU dan Bawaslu,” kata Jazilul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Ganjar Creativity Kampanyekan Pentingnya Konsumsi Ikan Lewat Lomba Mancing Mania

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily, institusi pondok pesantren harus terjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, boleh saja pimpinan pesantren menerima kunjungan partai politik, namun pesantren harus mengedepankan politik kebangsaan. “Bukan politik dukung mendukung,” ucapnya.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Ace Hasan Syadzily.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.