Dark/Light Mode

Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Mana Pun

Rabu, 24 Januari 2024 13:14 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan bahwa siapa pun yang berstatus sebagai warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan dan pilihannya dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkap Habiburokhman merespons sejumlah tudingan terhadap Presiden Jokowi seolah melanggar hukum dan etika ketika menunjukkan arah dukungan pada salah satu paslon. Beberapa waktu terakhir, Jokowi disebut condong memihak paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

"Narasi tersebut adalah sesat. Karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," tegas Habiburokhman, Rabu (24/1).

"Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya," sambungnya.

Baca juga : Jokowi: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak, Menteri Juga Boleh, Asal…

Menurut Habiburokhman, sesat berpikir itu bahkan menyasar pada anggapan bahwa Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon.

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," jelas dia.

"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," jelas dia.

Habiburokhman pun menyebut sejumlah contoh yang terjadi di Amerika Serikat, ketika seorang Presiden incumbent mendukung bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya.

Baca juga : Mendikbudristek Dampingi Presiden Serahkan Bantuan Program Indonesia Pintar

"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan BArrack Obama. Tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," papar Habiburokhman.

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan. Sebab, hingga saat ini, negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.

Habiburokhman memaparkan, salah satu aturan itu termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, lanjut Habiburokhman, negara juga memiliki Basan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengamati langkah-langkah seputar pemilu, di mana kinerja mereka dipantau oleh Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga : Habiburokhman: Amin Jangan Arogan dan Paksa Pakai Fasilitas Ini

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tegas dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.