Dark/Light Mode

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru, Tersangkakan Kembali Eks Wamenkumham

Kamis, 1 Februari 2024 17:09 WIB
Eddy Hiariej (Foto: Tedy Kroen/RM)
Eddy Hiariej (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan kembali surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, menerima gugatan praperadilan Eddy Hiariej,  atas status tersangkanya dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kemenkumham RI yang dilakukan KPK. 

"Iya secara teknis seperti itu, seperti halnya tersangka SB (Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar) juga begitu. Kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses-proses penyelesaian perkara tersebut," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).

KPK memastikan akan tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap di Kemenkumham itu.

Sebab, dijelaskan Ali, putusan praperadilan yang memenangkan Eddy hanya menguji aspek formil saja.

Baca juga : Gerakan Santri Nderek Kiai Terus Mengalir Untuk Prabowo-Gibran

Sementara substansi materiil dugaan perbuatan Eddy dalam perkara suap ini belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Untuk itu, setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," tegasnya.

Saat ini, kata dia, KPK akan lebih dulu memperbaiki proses administrasi dalam penanganan perkara Eddy Hiariej.

Diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Dalam putusannya, Hakim Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham oleh KPK, tidak sah.

Baca juga : PBNU Nonaktifkan Erick Thohir Dari Jabatan Ketua Lakpesdam NU

"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Hakim Estiono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2024).

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," imbuhnya.

Sebelumnya KPK menyebut, Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar.

Suap diberikan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan melalui asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara.

Rinciannya, pertama, sebesar Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum kepemilikan PT CLM.

Baca juga : Kampanye Akbar Di Pacitan, SBY Ungkap Peluang Kembali Masuk Ke Pemerintahan

Kemudian, kedua, pemberian Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri. Eddy menjanjikan proses hukumnya dihentikan melalui SP3.

Sementara ketiga, sebesar Rp 1 miliar, diberikan Helmut untuk pencalonan Eddy sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.