Dark/Light Mode

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap DJKA, Statusnya ASN

Kamis, 18 Januari 2024 13:47 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka ini merupakan aparatur sipil negara (ASN).

“Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (18/1/2024).

Baca juga : Tokoh Papua Tegaskan KKB Bukan Perjuangan, Tapi Kejahatan

Ali belum mengungkapkan identitas dua tersangka itu. Hal itu baru akan dilakukan saat KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.

Penetapan dua tersangka baru ini, kata Ali, merupakan tindak lanjut dari fakta hukum persidangan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan.

Baca juga : Puan Rapatkan Barisan Banteng di Senayan

Dalam kasus suap DJKA ini, KPK telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Dan Anggota DPRD Labuhanbatu Sebagai Tersangka Suap

Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.