Dark/Light Mode

Dewas Bakal Sidang Etik 93 Pegawai KPK Terkait Pungli Di Rutan

Kamis, 11 Januari 2024 14:22 WIB
Albertina Ho (Foto: Tedy Kroen/RM)
Albertina Ho (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Mereka disidang atas dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Pungli sudah mau sidang. Banyak ya, 93 orang kalau nggak salah ingat," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024). 

Baca juga : Nakes Daerah Terpencil Akan Diberi Tunjangan Lebih

Albertina mengaku belum mengetahui tanggal pasti digelarnya sidang etik terhadap 93 pegawai KPK tersebut. Dia hanya memastikan, sidang etik digelar pada bulan ini.

"Belum tahu tanggalnya, tetapi akan disidangkan," tuturnya.

Albertina menyebut, angka pungli di rutan yang ditemukan Dewas KPK jauh lebih besar dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar. Namun, nominal pungli masuk ranah pidana.

Baca juga : Lagi, DKPP Gelar Sidang Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran

"Nilainya lebih (dari Rp 4 miliar tetapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita (Dewas KPK) di etik. Ada nilai-nilainya juga tetapi kan kita tidak terlalu mendalami masalah nilai ya," katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK membongkar adanya dugaan pungli di rutan KPK. Setidaknya terdapat setoran Rp 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

Dewas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai komisi antirasuah saja.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.