Dark/Light Mode

Mulai Digodok Di Senayan

RUU Penyiaran Diharap Lindungi 3 Kelompok Ini

Sabtu, 20 Januari 2024 07:07 WIB
Anggota Baleg DPR Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Instagram @ledia_hanifa)
Anggota Baleg DPR Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Instagram @ledia_hanifa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mengodog Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran. RUU Penyiaran diharapkan memperhatikan perlindungan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan kaum perempuan.

Anggota Baleg DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, dalam penyiaran, problem utama yang biasanya dihadapi adalah anak-anak. Untuk itu, dia mendorong agar RUU ini memperhatikan kepentingan anak agar tidak mudah dieksploitasi.

“Memang anak-anak yang menjadi sasaran paling mudah sehingga aspek perlindungan anak ini menjadi penting,” kata Ledia Hanifa di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Cuaca Hari Ini Di Tangerang, BMKG: Hujan Dan Mendung Di Jam-jam Berikut Ini

Selain anak, sambung dia, yang menjadi objek di dalam kegiatan penyiaran ini yakni ­penyandang disabilitas dan perempuan. Untuk itu, RUU ­Penyiaran ini betul-betul ­memberi keberpihakan kepada anak, penyandang disabilitas, dan perempuan. “Agar tidak menjadi objek eksploitasi,” sambungnya.

Politisi Fraksi PKS ini pun mewanti agar RUU Penyiaran ini memperhatikan aspek dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang diserahi ­negara untuk mengurus per­soalan ­penyiaran ini dapat memiliki fungsi untuk mensosialisasikan aspek perlindungan anak dalam konteks penyiaran tersebut.

“Katakanlah begini, ada rumah produksi, ada (stasiun) televisi dan semua berkaitan dengan produksi konten penyia­ran, mereka harus memahami dengan benar,” usulnya.

Baca juga : Mahfud: Kami Akan Lindungi Kelompok Rentan

Di RUU Penyiaran ini disebutkan, KPI bisa melakukan verifikasi terhadap penyiaran publik yang tentu membutuhkan ­partisipasi masyarakat. Karena­nya, RUU Penyiaran ini mestinya memungkinkan bagi KPI untuk memiliki kewenangan melalukan sosialisasi terkait penyiaran yang baik kepada ­masyarakat. Sehingga, ketika ada penyiaran yang menyimpang, maka masyarakat dapat aktif melakukan pengaduan.

“Karena (pengaduan) itu kan laporannya harus dari masyarakat. Ketika masyarakat tidak paham, dia mau lapor apa, bagaimana teknisnya, dan se­bagainya,” terangnya.

Makanya, sebagai bagian dari upaya mencegah munculnya hal-hal yang menyimpang dari para pelaku penyiaran, maka sosialisasi ini menjadi sangat penting. Sehingga masyarakat dapat memahami betul unsur atau konten penyiaran yang baik.

Baca juga : Janji Ganjar Kalau Jadi Presiden: Sediakan Internet Gratis Untuk Kelompok Ini

“Dengan menjelaskan yang baik itu seperti apa, masyarakat dapat memahami. Sehingga ­ketika semua memahami sebagai sebuah demand dari masyarakat, para pelakunya (penyiaran) pasti akan mengarah ke sana. Jadi kita tidak repot lagi sama sanksi segala macam karena kita sudah preventif,” harapnya.

Sementara anggota Baleg Endang Maria Astuti meng­ingatkan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pembatasan informasi. Mereka mengeluhkan ketika zaman sudah modern, 78 tahun merdeka, tetapi mereka menganggap kehidupan saat ini masih seperti hidup di zaman Orba. Alasannya, ketika ada siaran-siaran internasional, masyarakat mendapat akses yang sangat terbatas.

“Ketika ada siaran-siaran internasional atau apa pun itu, tahu-tahu sudah diacak. Sehingga hanya hitam putih saja. Jadi ini masuk bagian apa karena dari sisi teknisnya perlu diatur. Jadi mohon aspirasi masyarakat jadi petimbangan dan masyarakat layak mendapatkan informasi-informasi seperti itu,” tambahnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.