Dark/Light Mode

Tim Hukum Merah Putih Nilai Wacana Hak Angket Soal Pilpres Salah Langkah

Rabu, 21 Februari 2024 17:01 WIB
Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi.
Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Hukum Merah Putih menilai, upaya sebagian pihak yang mewacanakan akan menggulirkan hak angket ke DPR soal dugaan pemilu curang dinilai salah langkah.

Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi mengatakan, bila ada dugaan kecurangan Pilpres - Pemilu, harusnya diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kedua institusi itu merupakan ranah hukum apabila dipandang ada dugaan kecurangan Pilpres atau Pemilu," kata Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/2).

Baca juga : Tim Hukum Merah Putih Apresiasi Kemenangan Prabowo Gibran Berdasar Quick Count

Dugaan kecurangan itu imbuhnya, terkait bukti di C-1 atau kertas suara.

Suhadi mengingatkan bahwa saat ini Pemilu masih berproses, belum selesai, jadi belum bisa dikatakan curang.

"Kan ada contohnya TPS di sebuah daerah yang terjadi kesalahan, dan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan KPUD untuk dilakukan pemilihan ulang, hasilnya 02 tetap menang di pemilihan ulang tersebut," ungkapnya.

Baca juga : Tim 8 RJBBP Yakin Pilpres Sekali Putaran

Jadi menurutnya, isu kecurangan itu hanya wacana, buktinya tidak ada. Padahal terkait kecurangan itu harus ada bukti.

"Jadi sekali lagi, hak angket itu belum masanya, angket itu terkait penyelidikan, Pemilu aja masih proses, KPU masih bekerja dan belum mengumumkan hasil real count, apanya yang mau diselidiki," paparnya.

Dia menegaskan, bila ada bukti kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, silahkan ajukan ke MK, dan tidak hanya wacana.

Baca juga : Tim Hukum Merah Putih Soroti Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Pada Masa Tenang

"Hak angket itu memang ada dalam undang-undang, tapi penggunaannya harus prosedural, yaitu upaya hukum harus dilakukan berupa pengajuan ke MK dan dari itu ditemukan suatu hal yang perlu penyelidikan, jangan asal tabrak saja," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.