Dark/Light Mode

Sidang Perkara Korupsi Pembayaran Tukin

Jaksa Ungkap Aliran Duit Ke Auditor BPK Rp 1,1 M

Jumat, 1 Maret 2024 06:10 WIB
10 Terdakwa kasus korpus tunjangan kinerja Tukin yang juga pegawai Kementerian ESDM menjalankan sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/02/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
10 Terdakwa kasus korpus tunjangan kinerja Tukin yang juga pegawai Kementerian ESDM menjalankan sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/02/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Robertus Kresnawan disebut menerima uang Rp 1,1 miliar hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang pembacaan tuntu­tan hukuman bagi 10 terdakwa kasus ini.

“Bahwa dari hasil manipu­lasi tunjangan kinerja yang diperoleh terdakwa Lenhard Febian Sirait ada yang diserahkan kepada Auditor BPK Robertus Kresnawan,” kata Jaksa KPK Titto Jaelani pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut jaksa, fakta hukum ini diperoleh dari keterangan Robertus Kresnawan, Priyo Andi Gularso, Yayat Ruhiyatna, dan Ismawati. Keterangan para saksi itu sesuai dengan keterangan terdakwa Novian Hari Subagyo dan Lernhard Febian Sirait.

Baca juga : Dituding Politis Jokowi Tertawa

Pemberian rasuah kepada Robertus agar BPK tidak mem­persoalkan manipulasi pemba­yaran tukin periode 2020 -2022.

Pada Januari 2022, Lernhard bersama Teten Sudjatmika (swasta) menyerahkan uang tun­ai Rp 200 juta yang ditempatkan di kotak sepatu. Uang diserahkan kepada Robertus di parkiran Mal Pesona Square Depok.

Selanjutnya, Lernhard beberapa kali menyerahkan uang kepada Robertus melalui Teten. Penyerahan di rumah Robertus di Jatijajar, Tapos, Depok.

Pada Februari atau Maret 2022, uang tunai Rp 20 juta dalam amplop; April 2022 uang tunai Rp 200 juta dalam tas dan uang tunai dalam amplop sebe­sar Rp 60 juta; Mei 2022 uang tunai dalam amplop Rp 20 juta.

Baca juga : Didakwa Terima 44 M, SYL Setor 40 Juta Ke NasDem

Kemudian, Juli 2022 uang tu­nai Rp 200 juta; September 2022 uang tunai dalam amplop Rp 20 juta; Oktober atau November 2022, sebesar Rp 20 juta; Desember 2022 sebesar Rp 25 juta dan Rp 150 juta.

“Desember 2022, Terdakwa II Lernhard Febrian Sirait mem­berikan uang untuk acara Natal sebesar Rp 15 juta melalui Teten Sudjatmika untuk diberikan kepada Robertus Kresnawan di rumahnya di Jatijajar, Tapos, Depok,” ungkap jaksa.

Selebihnya, penyerahan uang dilakukan secara transfer.Pada 19 dan 23 Mei 2022, Terdakwa Lernhard mentransfer uang Rp 200 juta dari rekening BRI Teten dengan nomor 042701000659568 ke rekening BRI Robertus dengan nomor 720201000020562.

Pada April 2022, Lernhard mentransfer uang lewat rekening BCA atas namanya dengan nomor 6000108551 ke rekening BCA Robertus nomor 8692264010 sebesar Rp 185 juta. Rinciannya, pada 16 April 2022 Rp 20 juta, 21 April 2022 Rp 50 juta, 13 Mei 2022 Rp 100 juta, dan 12 Juni 2022 Rp 15 juta.

Baca juga : Ajukan Angket Pilpres, Banteng Masih Mikir-mikir

Pada sidang ini, 10 pegawai Kementerian ESDM didakwa melakukan korupsi pembayaran tukin yang merugikan negara Rp 27.616.428.154.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.