Dark/Light Mode

Mahfud: MK Pernah Membatalkan Pemilu Yang Dinyatakan Curang

Sabtu, 17 Februari 2024 18:17 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD/Ist
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan Pemilu yang dinyatakan curang.

Pembatalan ini untuk menegaskan penggugat dalam sengketa Pemilu di MK tidak selamanya akan kalah. 

“Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Memang sering terjadi kecurangan. Terbukti itu secara sah dan meyakinkan ketika saya menjadi Ketua MK. MK pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi, Pemilu ulang bisa,” kata Mahfud, usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Baca juga : Diajak Ngopi Oleh Gibran, 01 Dan 03 Bilang Tidak Sekarang

Mahfud mengatakan, jika terbukti ada kecurangan yang sah dan meyakinkan, MK berwenang mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.

Mahfud juga mengingatkan, dalam pengalamannya sebagai Ketua MK, MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dan mendiskualifikasi pemenangnya.

Dia mencontohkan sengketa Pilkada di Jawa Timur tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo. Hasil Pilkada ini kemudian dibawa ke MK.

Baca juga : AMIN Belum Lempar Handuk

Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo. Contoh lainnya, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan. Pemenang Pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.

Pada kesempatan yang sama, dia juga mengkonfirmasi pernyataannya sebelum Pemilu 2024 dimulai, bahwa akan adanya gugatan terkait Pemilu 2024.

“Saya memang pernah mengatakan setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang. Saya katakan itu pada beberapa kesempatan,  yaitu saat KPU versi Hasyim Asy’ari dibentuk, dia datang ke tempat saya,” ujarnya.

Baca juga : IHSG Meroket Setelah Pengumuman Pemilu Satu Putaran Versi Quick Count

“Bahwa, saya diberitahu nanti ada gugatan bahwa Pemilu ini curang. Begitu juga saya berpidato secara terbuka saat pembentukan TV Pemilu di Trans TV, pada awal tahun 2023. Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu selalu menuduh curang itu, sudah saya katakan di awal 2023 tepatnya sebelum tahapan Pemilu dimulai, dan yang menggugat belum tentu kalah,” beber Mahfud. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.