Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Kamis, 31 Oktober 2019 11:08 WIB
Tersangka Sekda (nonaktif) Kota Dumai Muhammad Nasir, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (28/2). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka Sekda (nonaktif) Kota Dumai Muhammad Nasir, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (28/2). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015 pada hari ini, Kamis (31/10). Yakni Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias AAN (MK).

AAN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Mei silam.

Baca juga : Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Yang Jadi Perhatian Publik

"Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/10).

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Dua orang tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013—2015 M. Nasir, serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Baca juga : PLN Dongkrak Pemakaian Kendaraan Berlistrik

Diduga, tersangka Makmur bersama-sama dengan M. Nasir dan Hobby Siregar Cs melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kerugian keuangan negara dalam proyek ini disinyalir tembus ke angka Rp 105,88 miliar. Tersangka Makmur, diduga diperkaya Rp 60,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.