Dark/Light Mode

Terima Suap Proyek Jalan, KPK Tetapkan Kepala BPJN Wilayah XII Tersangka

Kamis, 17 Oktober 2019 00:02 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama komisioner lainnya menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Rabu (16/10) malam.
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama komisioner lainnya menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Rabu (16/10) malam.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere sebagai tersangka kasus suap Pengadaan Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019. 

Refly bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono menerima suap dari Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo. Kedua orang ini pun turut menyandang status tersangka. 

"RRT (Refly) diduga menerima uang tunai dari HTY (Hartoyo) sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh HTY," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Rabu (16/10) malam. 

Baca juga : Terima Suap dan Gratifikasi Proyek Jalan, Bupati Indramayu Jadi Tersangka

Proyek yang dimaksud adalah Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya sebesar Rp 155,5 miliar.

Dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly selaku Kepala BPJN XII Balikpapan dan Andi Tejo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim. "Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," beber eks Kepala LKPP ini. 

Jika pemberian uang kepada Refly dilakukan tunai, Andi Tejo menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk kepentingan itu. 

Baca juga : Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Garap Dirut PT Minarta Dutahutama

Andi menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun sms banking. Rekening tersebut dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari HTY pada tanggal 28 Agustus 2019. "Yaitu sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019," imbuh Agus. 

Rekening tersebut menerima transfer uang dari Hartoyo dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari Hartoyo sebesar total Rp 3,25 miliar. 

Agus menerangkan, uang yang diterima oleh Andi dari Hartoyo salah satunya merupakan pemberian “gaji” sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT. Setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT, "gaji" sebesar Rp 250 juta diberikan kepada Andi. Pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh Staf keuangan PT HTT berinisial ROS dalam laporan perusahaan. 

Baca juga : Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Garap Eks Dirjen Cipta Karya

Sebagai penerima suap, Refly dan Andi  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.