Dark/Light Mode

KPK Kembali Sita Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar, 3 Bidang Tanah Ribuan Meter

Senin, 18 Maret 2024 17:29 WIB
Foto: KPK
Foto: KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset yang diduga milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Kali ini, dalam bentuk tanah seluas ribuan meter persegi.

“Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M2,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (18/3/2024).

Aset-aset tersebut berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan menggandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Baca juga : Kembali Digelar, Festival Arakan Sahur 2024 Akan Dibuka Menparekraf

Sebelumnya, KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset Andhi pada Kamis (22/2/2024) pekan lalu.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau,” ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (26/2/2024).

Aset-aset yang disita berupa 14 unit ruko di Tanjung Pinang, serta tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Batam.

Rinciannya, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Baca juga : Kalau PDIP Menciut, Yang Lain Mengkeret

Kemudian, satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.

Serta, satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Penyitaan ini dengan mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

Aset-aset yang disita ini segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU.

Baca juga : KPK Sita 14 Ruko Dan Ribuan Meter Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

“Sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” tandas Ali.

Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah juga telah menyita beberapa aset Andhi Pramono pada awal bulan ini, yang terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan, serta satu mobil Ford.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.