Dark/Light Mode

KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, Bakal Ditahan?

Jumat, 8 Desember 2023 11:47 WIB
Eko Darmanto (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Eko Darmanto (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Eko, diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tersangka sudah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (8/12/2023).

Eko hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar jam 10.00 WIB.

Baca juga : KPK Periksa 2 Aspri Wamenkumham Tersangka Suap Dan Gratifikasi, Bakal Ditahan?

Mengenakan topi, jaket berwarna hijau, celana biru, dan masker, Eko terus menundukkan kepalanya.

Pemeriksaan Eko hari ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, dia telah menjalani pemeriksaan tersangka pada Jumat (15/9/2023).

Dalam perkara ini, empat orang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Penyidik KPK telah menggeledah rumah Eko dan istrinya, yang terletak di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, beberapa waktu lalu.

Baca juga : Direktur Keuangan Bank DKI Romy Wijayanto Kembali Dinobatkan Jadi The Best CFO

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik komisi antirasuah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut.

Ditemukan dan diamankan antara lain, berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri.

Juga, dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini.

Proses hukum terhadap Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga : Pernyataan Prabowo Soal Buruh, Partai Garuda: Itu Fakta Di Lapangan

KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar, yakni Rp 9.018.740.000.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.