Dark/Light Mode

Terima Gratifikasi 18 M, KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Jumat, 8 Desember 2023 20:29 WIB
Eko Darmanto (Foto: Tedy Kroen/RM)
Eko Darmanto (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

“Tim penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama, dimulai 8 Desember 2023 sampai 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

KPK menyebut, Eko diduga menerima gratifikasi senilai Rp 18 miliar.

Asep menjelaskan, penerimaan gratifikasi itu dilakukan dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2023, saat Eko menduduki beberapa jabatan strategis.

Baca juga : KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, Bakal Ditahan?

Di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

“Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai,” ungkapnya.

Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya.

“Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antaranya bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak dibidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol,” terang Asep.

Baca juga : Suap Eddy Hiariej Rp 8 Miliar, KPK Tahan Eks Bos PT CLM Helmut Hermawan

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

“KPK terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” tandas Asep.

Kasus yang menyeret Eko Darmanto bermula dari temuan janggal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

KPK melalui Direktorat LHKPN menemukan ketidaksesuaian pencantuman informasi berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil Eko Darmanto.

Baca juga : Satpam Dan OB Disuruh Setor Tunai Ke Rekening

Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.