Dark/Light Mode

Kasus Pungli Di Rutan

Satroni Sukamiskin, KPK Periksa 10 Narapidana

Rabu, 20 Maret 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/aww)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/aww)

 Sebelumnya 
"Dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR (M. Ridwan) sebagai 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris) sebagai 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, dan SH (Suharlan) sebagai 'lurah' di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC," bongkar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ju­mat, 15 Maret 2024 malam.

Sambungnya, berlanjut sampai 2020, ada pergantian komposisi personel 'lurah' yakni Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), Ricky dan Ramadhan. Penunju­kan 'korting' merupakan inisiatif dari Hengki yang dilanjutkan Achmad Fauzi (AF), saat men­jabat Kepala Rutan Cabang KPK definitif tahun 2022.

Modus yang dilakukan Heng­ki dan tersangka lain di antara­nya memberi fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan penggunaan handphone dan powerbank, juga informasi inspeksi mendadak (sidak).

Baca juga : Istighfar, Dituding Selingkuhan Meiga

Soal isolasi bagi tahanan baru, para pelaku menawarkan percepatan masa isolasi. Hal ini kemudian alat tawar atau bargaining kepada para tah­anan baru. "Anda mau isolasinya cepat atau sesuai dengan standar gitu," imbuhnya.

"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta. Kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh 'lurah' dan 'korting'," ungkap Asep.

Ia menambahkan, bagi tahanan yang tidak setor uang atau terlambat, maka bakal menerima perlakuan yang tidak mengenakkan dari para petugas rutan. Di an­taranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, termasuk mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersi­han yang lebih banyak.

Baca juga : Susun Kabinet, Prabowo Ajak Gibran Diskusi

Mengenai pembagian jatah uang untuk para tersangka jumlahnya bervariasi. Nilai uang yang diterima sesuai posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.

"AF dan RT masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapat sekitar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta," ucapnya.

Dan selama rentang waktu 2019 hingga 2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp 6,3 miliar. Namun begitu, KPK masih terus melaku­kan penelusuran dan pendalaman kembali untuk aliran uang mau­pun penggunaannya.

Baca juga : H-2 Pengumuman Pemenang Pilpres, KPU Dijaga 5.000 Polisi

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 20 Maret 2024 dengan judul Kasus Pungli Di Rutan, Satroni Sukamiskin, KPK Periksa 10 Narapidana

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.